Polda Kalteng Update Penanganan Karhutla, 43 Laporan Polisi dan 35 Tersangka

Palangka Raya, – Polda Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga 22 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran telah menangani sebanyak 43 Laporan Polisi (LP) dengan 35 orang tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, data tersebut merupakan update penanganan perkara Karhutla yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng dan jajaran per 22 September 2026.
“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Tengah,” ujar Kabidhumas, Rabu (23/9/2026).
Baca Lainnya :
- Polda Jambi dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Kosmetik dan Pangan0
- Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel0
- Sinergi Lintas Instansi: Satgaswil Densus 88 Bersama Komdigi dan Pemprov PBD Perkuat Literasi Digita0
- Polda Jambi Gelar Apel Operasi Jaran Siginjai 2026, Tekan Tindak Pidana Curanmor0
- Optimalkan Penanganan Karhutla, Kapolda Kalteng: Fokus Pembasahan Total Lahan Gambut0
Berdasarkan data Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026, sebanyak 43 laporan polisi tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan sejumlah Polres jajaran.
Dari total 43 LP tersebut, 5 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 29 perkara dalam tahap penyidikan, 6 perkara telah memasuki Tahap I, 2 perkara telah memasuki Tahap II, serta 1 perkara dihentikan melalui SP3 terkait penyelesaian berdasarkan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.
Sementara itu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam penanganan perkara Karhutla tersebut mencapai 35 orang.
Selain perkara yang melibatkan perorangan, Satgas Penegakan Hukum juga menangani dugaan tindak pidana Karhutla yang berkaitan dengan korporasi, dengan terdapat 12 laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Kabidhumas menambahkan, selain penanganan melalui laporan polisi, Satgas Penegakan Hukum juga telah menerima sebanyak 84 laporan informasi terkait dugaan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
“Dari keseluruhan penanganan tersebut, saat ini tercatat sebanyak 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan salah satu langkah penting dalam penanganan Karhutla, selain upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, patroli, pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terdampak.
Polda Kalteng juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sekecil apa pun, karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat serta kualitas udara.
“Mari bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat maupun petugas terkait,” pungkas Kabidhumas.
(Bidhumas)











