Kasus Karhutla di Kalteng, Kapolda: 25 Tersangka Berhasil Diamankan dan 1 Korporasi di Kotim Naik ke

Palangka Raya - Selain melakukan pemadaman di lapangan, Polda Kalimantan Tengah juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah memproses 62 kasus karhutla dan telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
"Dari empat korporasi yang tengah diselidiki, satu perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur telah naik status ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan," terangnya, Selasa (8/9/2026).
Baca Lainnya :
- Syukuran HUT ke-78 Polwan RI di Polda Kalteng, Kapolda: Jadilah Polwan yang Tegas, Profesional, Penu0
- Syukuran HUT ke-78 Polwan, Kapolda Gorontalo: Jadikan Satu Senyuman Polwan Bermakna bagi Masyarakat0
- Brimob Polda Jambi Peduli Satgas dan Masyarakat di Tengah Penanganan Karhutla0
- Semarak Penuh Khidmat, Kapolres Sorong Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M0
- HUT ke-78 Polwan: Kakorlantas Polri Ajak Polwan Jadi Srikandi yang Menginspirasi dan Menyentuh Hati 0
Kapolda menegaskan, saat ini penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih memperkuat alat bukti. Tujuannya untuk menelusuri sumber dan penyebaran titik api di lokasi perusahaan tersebut.
"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," demikian Irjen Iwan.
(adji/supri)











