Kapolda Kalteng Instruksikan Polres Jajaran Selidiki Penyebab Karhutla

Palangka Raya, – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan seluruh Polres, Polresta, hingga Polsek di wilayah hukum Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mengetahui penyebab munculnya api.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, usai melakukan patroli bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi dan unsur Forkopimda, di Kelurahan Sabangau, Selasa (28/7/2026).
"Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api," kata Kapolda Kalteng.
Baca Lainnya :
- Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan0
- Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II0
- Resmi Naik Tipe Jadi Polresta Karawang, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto Lantik Kombes P0
- Polda Jabar Selidiki Dugaan Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, 11 Saksi Diperiksa0
- Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan0
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan setiap peristiwa karhutla ditangani berdasarkan fakta di lapangan. Penyelidikan juga bertujuan untuk mengetahui apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya.
Kapolda mengungkapkan, jajaran Polresta bersama Polsek telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi dan memperdalam penyelidikan terhadap asal mula kebakaran.
"Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan," ujarnya.
Menurutnya, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan atau lahan, seperti memancing dan meninggalkan api tanpa dipastikan padam.
"Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku," tegasnya.
(Red/Rezha LDD)










